Imigrasi Bandung Tegas: Turis China Dikembalikan karena Langgar Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas I Bandung mengambil tindakan tegas dengan mengembalikan sejumlah turis dikembalikan berkewarganegaraan China ke negara asalnya. Langkah ini dilakukan lantaran para turis dikembalikan tersebut kedapatan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki di Indonesia. Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu, 27 April 2025, setelah petugas Imigrasi melakukan serangkaian operasi pengawasan di beberapa lokasi penginapan dan tempat wisata di wilayah Bandung dan sekitarnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Bapak Agus Wijaya, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 28 April 2025, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan sebanyak tujuh orang warga negara China dalam operasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa para turis dikembalikan ini masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan wisata. Namun, dalam praktiknya, mereka terindikasi melakukan kegiatan bisnis dan bekerja secara ilegal di Bandung.

“Kami menemukan bukti-bukti yang kuat bahwa para WNA ini tidak hanya berwisata, tetapi juga melakukan aktivitas perdagangan dan menawarkan jasa yang melanggar ketentuan izin tinggal mereka,” ujar Bapak Agus. Beliau menambahkan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara. Pihak Imigrasi Bandung tidak akan mentolerir adanya penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.

Proses pengembalian para turis dikembalikan ini dilakukan melalui Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung. Petugas Imigrasi memastikan bahwa seluruh proses deportasi berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan dengan pengawasan ketat. Bapak Agus juga mengimbau kepada seluruh pengelola penginapan dan masyarakat untuk turut serta melaporkan jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh warga negara asing di lingkungan sekitar mereka.

Lebih lanjut, Bapak Agus menjelaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah Bandung dan sekitarnya. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian dan memastikan bahwa semua warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku. Kasus turis dikembalikan ini menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya untuk menghormati hukum dan izin tinggal yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia. Pihak Imigrasi Bandung juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Pariwisata dan Kepolisian, untuk memperkuat pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas warga negara asing.