Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali mengeluarkan pengumuman tegas terkait operasional tempat hiburan malam selama Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Berdasarkan peraturan daerah (Perda) yang berlaku, seluruh tempat hiburan malam di wilayah Kota Bandung wajib menutup kegiatan operasionalnya selama beberapa hari untuk menghormati kekhusyukan Hari Raya. Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kota Bandung dalam konferensi pers yang digelar pada hari Selasa, 22 April 2025. Langkah ini merupakan upaya rutin yang dilakukan setiap tahun untuk menjaga ketertiban dan menghormati nilai-nilai keagamaan selama Hari Raya.
Penegasan Aturan Penutupan Tempat Hiburan Malam Selama Hari Raya
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bapak Rasdian Setiadi, dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Bandung, pada hari Selasa, 22 April 2025, pukul 09.00 WIB, menyampaikan secara jelas mengenai kewajiban penutupan tempat remang-remang. Beliau menyatakan bahwa seluruh jenis tempat penghibur, termasuk klub malam, diskotek, bar, karaoke, dan panti pijat, harus menghentikan operasionalnya mulai H-1 Hari Raya Idul Fitri hingga H+1 Hari Raya Idul Fitri. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif dan menghormati umat Muslim yang merayakan hari kemenangan.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar Aturan Tempat Hiburan Malam
Satpol PP Kota Bandung menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pengelola tempat hiburan malam yang melanggar aturan penutupan selama Hari Raya. Bapak Rasdian Setiadi menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat dan patroli rutin di seluruh wilayah Kota Bandung. Jika ditemukan tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama masa penutupan yang telah ditentukan, Satpol PP akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan Perda yang berlaku, mulai dari teguran keras, penyegelan tempat usaha, hingga pencabutan izin operasional.
Imbauan Kepada Pengelola dan Masyarakat Terkait Hiburan Malam
Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP mengimbau kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam untuk mematuhi aturan penutupan yang telah ditetapkan. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk turut serta menjaga ketertiban dan melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan adanya tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama Hari Raya. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana Hari Raya yang aman, nyaman, dan penuh khidmat bagi seluruh warga Kota Bandung.