Preman Pemalak Pengendara Motor Pakai Golok Ditangkap di Bandung

Aksi premanisme yang meresahkan pengendara motor di Bandung akhirnya mendapat ganjaran. Seorang preman pemalak yang kerap beraksi menggunakan senjata tajam jenis golok berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung. Penangkapan ini menjadi respons tegas aparat terhadap tindak kriminalitas jalanan dan diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat. Keberadaan preman pemalak seperti ini tentu sangat mengganggu ketertiban.

Penangkapan terhadap terduga preman pemalak berinisial Y (35) ini dilakukan pada Jumat, 16 Mei 2025, dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Y diamankan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Antapani, Bandung, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif. Penangkapan ini berawal dari laporan beberapa pengendara motor yang menjadi korban pemalakan di sejumlah titik rawan di Kota Bandung, terutama di daerah sepi pada malam hari.

Menurut keterangan dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Ahmad Zulfikar, modus operandi pelaku adalah menghentikan pengendara motor yang melintas di jalan sepi, kemudian mengancam korban dengan golok dan meminta sejumlah uang. “Kami menerima beberapa laporan dari korban yang merasa ketakutan dan terpaksa menyerahkan uang mereka karena diancam senjata tajam,” jelas AKBP Ahmad Zulfikar pada Jumat, 16 Mei 2025. Dari laporan-laporan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan melakukan pelacakan.

Saat penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok yang diduga digunakan dalam setiap aksinya, serta sejumlah uang tunai hasil pemalakan. Y tidak dapat mengelak saat dihadapkan dengan bukti-bukti tersebut. Ia kemudian dibawa ke Mapolrestabes Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut. AKBP Ahmad Zulfikar menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas preman pemalak dan segala bentuk kejahatan jalanan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor kepada polisi jika menjadi korban atau melihat tindakan premanisme. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara serius,” tambahnya. Y akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi aksi kejahatan serupa di Kota Bandung.