Sikat Habis Pungli, Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Rp 150 Ribu di Bandung

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil meringkus seorang pria berinisial DW (32 tahun) yang diduga kuat sebagai pelaku pungli atau pemerasan terhadap seorang pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Cibaduyut, Kota Bandung. Penangkapan pelaku pungli ini dilakukan pada Senin siang, 14 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, setelah adanya laporan dari korban.

Menurut laporan korban yang berinisial AS (45 tahun), pelaku DW secara rutin meminta uang sebesar Rp 150 ribu setiap minggunya dengan alasan keamanan dan ketertiban di area tersebut. Korban merasa terpaksa memberikan uang tersebut karena takut akan diintimidasi atau digusur oleh pelaku pungli. Merasa dirugikan dan resah, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, S.I.K., M.Si., melalui Kepala Unit Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polrestabes Bandung, Kompol Adanan Mangopang, S.H., M.H., saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Bandung pada Senin sore, 14 April 2025, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami telah menerima laporan dari korban dan setelah melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, tim kami berhasil mengamankan pelaku pungli di sekitar lokasi kejadian saat sedang berupaya meminta uang dari PKL lainnya,” ujar Kompol Adanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku DW mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan aksi pungutan liar tersebut kepada beberapa PKL di kawasan Cibaduyut selama beberapa waktu terakhir. Uang hasil pungli tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku. Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 150 ribu yang diduga hasil pemerasan dan kartu identitas pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku DW kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia akan dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Polrestabes Bandung berkomitmen untuk memberantas segala bentuk praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat dan merugikan para pelaku usaha kecil.

Penangkapan pelaku pungli ini merupakan wujud keseriusan Polrestabes Bandung dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi para pedagang dan masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika menjadi korban atau mengetahui adanya praktik pungutan liar di wilayah Kota Bandung. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memberantas praktik ilegal ini.