Aparat kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung berhasil mengamankan dua orang pemuda yang diduga merupakan anggota geng motor aniaya remaja. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai aksi geng motor aniaya remaja yang terjadi di kawasan Jalan Cibaduyut, Kota Bandung, pada Sabtu malam, 12 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Kedua pelaku berhasil polisi tangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Korban penganiayaan diketahui berinisial AR (17), seorang pelajar SMA yang sedang melintas di Jalan Cibaduyut bersama temannya. Tiba-tiba, sekelompok anggota geng motor yang berjumlah sekitar lima orang menghampiri mereka dan melakukan penganiayaan tanpa alasan yang jelas. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh. Setelah kejadian, korban didampingi orang tuanya melaporkan peristiwa geng motor aniaya remaja ini ke Polsek Bojongloa Kidul.
Kapolrestabes Bandung, Kombes. Pol. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol. Agah Sonjaya, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Minggu sore, 13 April 2025, membenarkan penangkapan kedua pelaku. “Kami telah mengamankan dua orang pemuda berinisial DK (19) dan FR (20) yang diduga terlibat dalam aksi geng motor aniaya remaja di Cibaduyut. Penangkapan dilakukan di kediaman masing-masing pelaku yang berada di wilayah Bandung,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kompol. Agah menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap anggota geng motor lainnya yang terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut. Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Kedua pelaku yang berhasil polisi tangkap kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dan akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja, untuk menghindari aktivitas di luar rumah pada malam hari dan tidak bergabung dengan kelompok atau geng motor yang berpotensi melakukan tindakan kriminal. Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Informasi Penting Terkait Penangkapan Anggota Geng Motor:
- Waktu Kejadian: Sabtu malam, 12 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
- Lokasi Kejadian: Jalan Cibaduyut, Kota Bandung.
- Korban: AR (17 tahun), pelajar SMA, mengalami luka memar dan lecet.
- Pelaku yang Ditangkap: DK (19 tahun) dan FR (20 tahun).
- Jumlah Anggota Geng Motor: Sekitar 5 orang (3 lainnya masih dalam pengejaran).
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
- Tindakan Kepolisian: Penangkapan pelaku, pengejaran pelaku lain, pengamanan barang bukti (sepeda motor).
- Imbauan Kepolisian: Hindari aktivitas malam, tidak bergabung geng motor, laporkan aktivitas mencurigakan.
Penangkapan dua anggota geng motor aniaya remaja ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas aksi kriminalitas jalanan di Kota Bandung. Diharapkan, penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku lain dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.