Bandung – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil melakukan penggerebekan dan bongkar pabrik narkoba rumahan di wilayah Bandung Timur. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (24 April 2025) dini hari tersebut, polisi mengamankan tiga orang pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku produksi dan pengedaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus bongkar pabrik narkoba ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kecamatan Cibeunying Kaler. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari, petugas akhirnya melakukan penggerebekan pada pukul 01.00 WIB.
Di dalam rumah kontrakan tersebut, petugas mendapati sejumlah alat dan bahan yang digunakan untuk memproduksi narkoba jenis sabu. Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah paket sabu siap edar. Tiga orang pemuda yang berada di dalam rumah, masing-masing berinisial AR (24 tahun), BW (23 tahun), dan CP (25 tahun), tidak dapat mengelak dan langsung diamankan petugas.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Santoso, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (24 April 2025) siang, membenarkan adanya pengungkapan kasus bongkar pabrik narkoba tersebut. “Kami berhasil bongkar pabrik narkoba skala rumahan dan mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa alat produksi sabu, bahan baku, dan sabu siap edar seberat kurang lebih 50 gram,” ujarnya.
Kombes Pol Budi Santoso menambahkan bahwa ketiga tersangka diduga telah menjalankan bisnis haram ini selama beberapa bulan terakhir. Mereka memanfaatkan rumah kontrakan tersebut untuk memproduksi sabu dan kemudian mengedarkannya di wilayah Bandung dan sekitarnya. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas yang mungkin melibatkan para tersangka.
Penangkapan dan bongkar pabrik narkoba ini merupakan wujud komitmen Polrestabes Bandung dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.