Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil melakukan penangkapan bandar narkoba yang selama ini meresahkan masyarakat. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim khusus. Keberhasilan penangkapan bandar narkoba ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut di Kota Bandung. Berikut adalah informasi lengkap mengenai operasi penangkapan ini.
Operasi penangkapan ini dilakukan pada hari Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang terletak di kawasan Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung. Pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial RD (34 tahun), yang diduga kuat merupakan salah satu bandar narkoba yang cukup besar di wilayah Bandung. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku dan aktivitas peredaran narkoba yang dilakukannya.
Sebelum melakukan penangkapan bandar narkoba, tim Satresnarkoba telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari. Berdasarkan informasi yang dihimpun, RD kerap melakukan transaksi narkoba di sekitar wilayah Bandung Kota dan memiliki jaringan pengedar yang cukup luas. Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 500 gram, alat timbang digital, alat hisap (bong), serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari penjualan narkoba.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Bandung, Komisaris Besar Polisi Budi Sartono, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Bandung pada Jumat pagi, 25 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, membenarkan adanya penangkapan bandar narkoba tersebut. Beliau mengapresiasi kinerja tim Satresnarkoba yang berhasil mengungkap kasus ini. Kapolrestabes Bandung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku kejahatan narkotika di Kota Bandung dan akan terus melakukan upaya pemberantasan secara masif.
Saat ini, penangkapan bandar narkoba RD tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Bandung. Petugas akan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas serta mencari tahu dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut. Tersangka RD akan dijerat dengan pasal tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman yang berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keberhasilan penangkapan bandar narkoba ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika lainnya dan menciptakan Kota Bandung yang lebih aman dan bersih dari narkoba.