Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo di Riau adalah salah satu paru-paru dunia yang kaya biodiversitas, namun juga menjadi titik konflik sosio-ekonomi. Sejumlah komunitas, termasuk warga Suku Pelalawan, telah lama Menghuni Tanah di sekitar atau bahkan di dalam batas-batas kawasan konservasi ini. Dilema pun muncul: apakah mereka adalah perambah ilegal atau pewaris sah atas tanah adat.
Suku Pelalawan memiliki ikatan historis dan spiritual yang kuat dengan hutan di sekitar Tesso Nilo. Jauh sebelum penetapan kawasan konservasi oleh pemerintah, wilayah tersebut adalah tanah ulayat mereka, tempat mereka mencari nafkah dan menjalankan tradisi. Pengakuan sebagai pewaris adat seringkali bertabrakan dengan undang-undang konservasi modern.
Penetapan Tesso Nilo sebagai taman nasional tanpa melibatkan konsultasi dan resolusi konflik tanah adat yang memadai telah menciptakan ketidakpastian hukum. Warga Pelalawan yang secara turun temurun menggarap lahan atau mengambil hasil hutan non-kayu kini seringkali dicap sebagai perambah, menghadapi ancaman pengusiran atau penegakan hukum.
Ketidakjelasan status ini memperumit upaya pelestarian. Pemerintah perlu Menghuni Tanah Pelalawan dengan pendekatan yang lebih inklusif. Melibatkan komunitas adat sebagai mitra konservasi, bukan sebagai musuh, dapat menjadi solusi. Kearifan lokal mereka dalam menjaga hutan jauh lebih efektif daripada sekadar penjagaan fisik.
Di sisi lain, tekanan ekonomi membuat beberapa oknum memanfaatkan celah ini. Masuknya pendatang non-Pelalawan yang melakukan perambahan dan penanaman sawit secara masif di Tesso Nilo telah memperburuk citra masyarakat adat. Sulit membedakan antara aktivitas subsisten tradisional dengan eksploitasi komersial ilegal.
Untuk menyelesaikan dilema ini, diperlukan pemetaan partisipatif yang akurat untuk memisahkan wilayah adat yang dikelola secara berkelanjutan dari kawasan inti konservasi yang harus dilindungi secara ketat. Pengakuan hak-hak adat Suku Pelalawan adalah prasyarat untuk menciptakan rasa kepemilikan dan tanggung jawab bersama.
Pemberdayaan ekonomi melalui skema ecotourism atau hasil hutan non-kayu yang legal dapat menjadi jalan tengah. Jika masyarakat Pelalawan dapat memperoleh manfaat ekonomi dari pelestarian hutan, mereka akan menjadi garis depan pertahanan Tesso Nilo yang paling efektif dari perambah luar.
Kesimpulannya, warga Pelalawan bukanlah perambah, melainkan pewaris yang menghadapi tantangan modernisasi dan konservasi. Penyelesaian masalah Tesso Nilo harus didasarkan pada pengakuan historis, kolaborasi, dan Menghuni Tanah dengan prinsip keadilan agar konservasi dapat berjalan seiring dengan kesejahteraan masyarakat adat.
