Pemda Bandung Himbau Bus Mudik Dilarang Pakai Klakson Telolet

Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Bandung mengeluarkan himbauan penting kepada para pengemudi bus mudik agar tidak menggunakan klakson “telolet” selama perjalanan mudik Lebaran. Himbauan ini dikeluarkan demi menjaga keselamatan dan kenyamanan para pemudik serta pengguna jalan lainnya.

Alasan Himbauan Larangan Penggunaan Klakson Telolet

Penggunaan klakson telolet pada bus mudik dinilai dapat menimbulkan beberapa potensi bahaya, antara lain:

  • Gangguan Konsentrasi Pengemudi: Suara bising yang dihasilkan oleh klakson telolet dapat mengganggu konsentrasi pengemudi, terutama dalam perjalanan jarak jauh yang melelahkan.
  • Gangguan Pendengaran: Suara klakson telolet yang keras dapat menyebabkan gangguan pendengaran, baik bagi pengemudi, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya.
  • Pemicu Kecelakaan: Suara klakson telolet yang tiba-tiba dapat mengagetkan pengguna jalan lain, sehingga berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
  • Mengundang anak-anak di jalan: Fenomena klakson telolet kerap membuat anak-anak berkumpul di pinggir jalan untuk mendengar bunyinya. Hal ini tentunya sangat berbahaya karena dapat mengganggu konsentrasi pengemudi dan meningkatkan potensi kecelakaan.  

Dasar Hukum Larangan Penggunaan Klakson Telolet

Larangan penggunaan klakson telolet pada bus didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam peraturan tersebut, diatur mengenai standar kebisingan klakson kendaraan.

“Aturan tentang suara klakson pada Pasal 69 berbunyi ‘Suara klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf f paling rendah 83 desibel atau dB (A) dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A)’.”  

Himbauan Kepada Pengemudi Bus Mudik

Pemda Kota Bandung mengimbau kepada para pengemudi bus mudik untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan klakson telolet selama perjalanan mudik. Mereka juga diminta untuk mengutamakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

“Kami mengimbau kepada para pengemudi bus mudik untuk mengutamakan keselamatan dan kenyamanan penumpang. Jangan gunakan klakson telolet karena dapat membahayakan keselamatan,” ujar perwakilan Pemda Kota Bandung.

Upaya Penegakan Hukum

Pihak kepolisian akan melakukan penindakan terhadap pengemudi bus mudik yang melanggar larangan penggunaan klakson telolet. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami akan melakukan penindakan terhadap pengemudi yang melanggar. Kami juga akan melakukan sosialisasi kepada para pengemudi bus mudik mengenai larangan ini,” tegas pihak kepolisian.

Harapan dan Ajakan Bersama

Pemda Kota Bandung berharap agar para pengemudi bus mudik dapat mematuhi himbauan ini demi menciptakan perjalanan mudik yang aman dan nyaman bagi semua pihak. Mari kita jadikan momen mudik Lebaran ini sebagai ajang untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.