Pelaku Pungli Palak 150RB di Bandung Zoo Diamankan Polisi

Aparat kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung bertindak cepat menanggapi laporan masyarakat terkait aksi pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan wisata Bandung Zoo. Seorang pelaku diamankan polisi setelah kedapatan memaksa seorang pengunjung untuk membayar sejumlah uang sebesar Rp 150 ribu dengan alasan yang tidak jelas. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa sore, 8 April 2025, di sekitar area parkir Bandung Zoo.

Kejadian bermula ketika seorang wisatawan asal luar kota hendak memarkirkan kendaraannya di area yang dikelola oleh pihak Bandung Zoo. Tiba-tiba, seorang pria yang bukan merupakan petugas resmi menghampiri korban dan meminta uang parkir sebesar Rp 150 ribu, jauh melebihi tarif parkir resmi yang berlaku. Merasa keberatan dan curiga, korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak keamanan Bandung Zoo yang kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung segera bergerak menuju lokasi setelah menerima laporan. Berdasarkan ciri-ciri yang diberikan oleh korban dan saksi mata, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku diamankan polisi tersebut di sekitar area pintu masuk Bandung Zoo. Pelaku yang diketahui berinisial JN (38 tahun) tidak dapat mengelak saat petugas menangkapnya.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Mapolrestabes pada Rabu pagi, 9 April 2025, membenarkan penangkapan seorang pelaku diamankan polisi terkait kasus pungli di kawasan Bandung Zoo. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pungutan liar yang meresahkan masyarakat, terutama di tempat-tempat wisata. Pelaku diamankan polisi setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang pengunjung,” tegas Kombes Pol. Budi Sartono. Pihaknya mengapresiasi laporan cepat dari pihak keamanan Bandung Zoo dan masyarakat. (Data dari catatan Satreskrim Polrestabes Bandung menunjukkan adanya beberapa laporan terkait praktik pungli di kawasan wisata selama musim liburan).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 150 ribu yang diduga hasil pemerasan, serta beberapa karcis parkir ilegal. Pelaku akan dijerat dengan pasal terkait pemerasan dengan ancaman hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menjadi korban atau menyaksikan praktik pungli di wilayah Kota Bandung.

Disclaimer: Artikel ini dibuat berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim redaksi dan keterangan pihak kepolisian per tanggal publikasi. Proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.