KPU Geram: Baliho Paslon Pilkada Bandung Tak Kunjung Diturunkan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menunjukkan kekecewaannya terhadap masih banyaknya baliho dan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang belum ditanggalkan. Padahal, masa kampanye telah usai sejak beberapa hari yang lalu, dan memasuki masa tenang menjelang hari pemungutan suara pada Rabu, 23 April 2025. Keberadaan baliho di Bandung ini dinilai melanggar aturan dan dapat mengganggu ketertiban umum.

Ketua KPU Kota Bandung, Bapak Asep Dani, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU Kota Bandung, Jalan Cianjur, pada Sabtu siang, 19 April 2025, menyatakan bahwa pihaknya telah berulang kali memberikan imbauan kepada tim kampanye masing-masing paslon untuk segera menurunkan seluruh baliho di Bandung dan APK lainnya. Namun, hingga hari ini, masih banyak baliho di Bandung yang terpasang di berbagai sudut kota, mulai dari jalan protokol hingga gang-gang kecil.

“Kami sangat menyayangkan kurangnya responsif dari beberapa tim kampanye terkait penertiban APK ini. Padahal, aturan sudah jelas bahwa memasuki masa tenang, seluruh bentuk kampanye harus dihentikan, termasuk pemasangan baliho di Bandung,” tegas Bapak Asep Dani. Beliau menambahkan bahwa KPU Kota Bandung telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung untuk menindaklanjuti masalah ini.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, 1 seluruh APK harus sudah bersih paling lambat satu hari sebelum masa tenang dimulai. Masa tenang Pilkada Kota Bandung sendiri dimulai pada Minggu, 20 April 2025, pukul 00.00 WIB. Jika hingga batas waktu tersebut masih terdapat baliho di Bandung yang belum diturunkan, Satpol PP Kota Bandung berwenang untuk melakukan penertiban paksa.  

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bapak Rasdian Setiadi, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, menyatakan kesiapannya untuk membantu KPU dalam menertibkan APK yang masih terpasang. “Kami telah menerima surat permintaan bantuan dari KPU dan siap mengerahkan personel untuk melakukan penertiban. Kami akan fokus pada lokasi-lokasi yang dilaporkan masih banyak terdapat baliho paslon,” ujarnya. Penertiban baliho di Bandung ini akan dilakukan secara bertahap mulai Minggu dini hari.

KPU Kota Bandung mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dan kondusifitas menjelang hari pemungutan suara. Keberadaan baliho yang masih terpasang dapat menimbulkan persepsi yang kurang baik dan berpotensi melanggar asas pemilu yang jujur dan adil. Pihak kepolisian dari Polrestabes Bandung juga akan melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang. Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Erwin Hariyadi, menghimbau agar seluruh pihak mematuhi aturan yang berlaku demi kelancaran dan keamanan pelaksanaan Pilkada Kota Bandung tahun 2025.