Kakek Pemerkosa Bocah di Bandung Divonis 14 Tahun Penjara!

Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada seorang kakek berusia 65 tahun, DS, atas kasus pemerkosa terhadap seorang bocah perempuan berusia 7 tahun. Vonis yang dibacakan pada Kamis, 10 April 2025, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 15 tahun penjara.

Kasus ini bermula pada bulan Januari 2025 di kediaman pelaku yang berlokasi di sebuah kontrakan di wilayah Bandung. Berdasarkan kronologi yang terungkap di persidangan, DS melakukan aksi pemerkosa terhadap korban yang merupakan tetangganya sendiri. Pelaku memanfaatkan kelengahan orang tua korban dan membujuk korban dengan iming-iming tertentu.

Perbuatan DS terungkap setelah korban menceritakan kejadian traumatis yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti, polisi berhasil menangkap DS di kediamannya.

Dalam persidangan, terungkap fakta-fakta yang memberatkan pelaku, termasuk hasil visum yang mengonfirmasi adanya tindakan kekerasan seksual terhadap korban. Meskipun demikian, majelis hakim mempertimbangkan usia pelaku dan sikap sopan selama persidangan sebagai faktor yang meringankan hukuman.

Vonis 14 tahun penjara ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak. Pihak korban melalui kuasa hukumnya menyatakan kekecewaannya atas putusan yang lebih rendah dari tuntutan JPU, namun tetap menghormati keputusan pengadilan. Sementara itu, pihak DS belum memberikan pernyataan resmi terkait vonis tersebut. Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Bandung dan menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual.

Lebih lanjut, kasus yang terjadi di sebuah kontrakan di wilayah Bandung ini menyoroti pentingnya peran aktif masyarakat dalam melindungi anak-anak dari potensi kejahatan seksual. Orang tua diimbau untuk lebih meningkatkan pengawasan dan memberikan pemahaman kepada anak-anak mengenai batasan fisik dan pentingnya melaporkan jika mengalami tindakan yang tidak menyenangkan. Pihak kepolisian juga diharapkan meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap laporan kekerasan terhadap anak.