Seorang juru parkir (jukir) liar di sekitar kawasan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) diamankan oleh pihak kepolisian pada Minggu siang, 20 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah viral di media sosial keluhan seorang wisatawan yang dimintai tarif parkir tidak wajar, mencapai Rp 150.000 untuk satu unit mobil. Kasus jukir diamankan ini menjadi sorotan dan menimbulkan keresahan di kalangan pengunjung tempat wisata.
Kejadian bermula ketika seorang wisatawan asal Jakarta, yang diketahui bernama Rina (38), hendak memarkirkan kendaraannya di area yang tidak resmi di sekitar Bandung Zoo. Tiba-tiba, seorang jukir diamankan tersebut menghampirinya dan meminta tarif parkir yang sangat tinggi. Merasa tidak wajar, Rina sempat beradu argumen dengan jukir tersebut, namun akhirnya terpaksa membayar karena merasa tidak aman. Setelah kejadian, Rina kemudian mengunggah pengalamannya tersebut ke media sosial dan langsung viral.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya praktik pemalakan tarif parkir yang meresahkan di sekitar Bandung Zoo,” ujar Kompol Adang Suhendar, Kapolsek Coblong, saat dikonfirmasi pada Senin, 21 April 2025. “Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan jukir diamankan tersebut yang berinisial AS (45).”
Dari hasil pemeriksaan, AS diketahui bukan merupakan juru parkir resmi yang ditugaskan oleh pihak pengelola Bandung Zoo maupun Dinas Perhubungan Kota Bandung. Ia diduga memanfaatkan momen ramainya pengunjung untuk melakukan praktik pemalakan tarif parkir. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari praktik ilegal tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memarkirkan kendaraannya di area parkir resmi yang telah disediakan untuk menghindari kejadian serupa. Jika menemukan praktik parkir liar dengan tarif yang tidak wajar, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau petugas Dinas Perhubungan. Kasus jukir diamankan ini menjadi peringatan bagi para pelaku parkir liar lainnya untuk tidak melakukan tindakan serupa yang dapat merugikan wisatawan dan mencoreng citra pariwisata Kota Bandung. Saat ini, pelaku AS masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Coblong dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menertibkan keberadaan jukir liar di kawasan wisata lainnya.