Semangat Natal membawa kabar gembira bagi sejumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jelekong, Bandung. Sebanyak 19 narapidana beragama Kristen dan Katolik mendapatkan remisi khusus Natal 2024. Pemberian pengurangan masa hukuman ini merupakan bentuk apresiasi negara atas perilaku baik dan ketaatan mereka selama menjalani masa pidana.
Remisi Natal adalah hak narapidana yang memenuhi syarat tertentu, termasuk telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan dan berkelakuan baik. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018. Proses ini menjadi bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang bertujuan merehabilitasi warga binaan.
Para narapidana yang menerima remisi berkumpul di area terbuka Lapas Jelekong, mengenakan baju tahanan berwarna biru. Ekspresi kebahagiaan terpancar di wajah mereka saat menerima simbolis berkas pengurangan masa kurungan. Momen ini bukan hanya sekadar seremoni, tetapi juga harapan baru untuk segera berkumpul kembali dengan keluarga.
Kepala Lapas Narkotika Jelekong berharap, remisi yang diberikan ini dapat menjadi pemicu bagi para warga binaan lainnya untuk terus berbuat lebih baik. Ini adalah motivasi untuk menyadari kesalahan, tidak mengulangi tindak pidana, dan mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat.
Dari 19 warga binaan yang menerima remisi, semuanya merupakan narapidana kasus narkotika. Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani dan kriteria yang dipenuhi oleh masing-masing narapidana.
Pemberian remisi ini juga memiliki dampak positif lain, yaitu membantu mengurangi overload kapasitas di Lapas. Dengan berkurangnya masa pidana, beberapa narapidana bisa bebas lebih cepat, sehingga memberikan ruang bagi warga binaan baru dan meningkatkan efisiensi pengelolaan Lapas.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) secara rutin memberikan remisi pada hari-hari besar keagamaan dan peringatan kemerdekaan. Ini adalah wujud kehadiran negara dalam menjamin hak-hak narapidana serta memberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk menjadi anggota masyarakat yang produktif.
