Kasus pesugihan atau praktik ilmu hitam sering menimbulkan keresahan di masyarakat, namun penanganannya secara legal selalu menjadi tantangan besar. Secara eksplisit, tidak ada pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang kejahatan gaib. Ini menciptakan ruang abu-abu di mana Hukum dan Pesugihan seolah berjalan di dua jalur yang berbeda, satu rasional dan satu spiritual, menyulitkan aparat penegak hukum.
Problematika utama terletak pada pembuktian. Hukum modern Indonesia berpegangan pada bukti fisik yang meyakinkan (beyond reasonable doubt). Praktik pesugihan, yang melibatkan entitas gaib seperti Tuyul atau Jenglot, tidak menghasilkan bukti material yang dapat diuji di pengadilan. Tidak adanya unsur fisik dalam kerugian yang diderita membuat Hukum dan Pesugihan sulit disandingkan.
Meskipun demikian, aparat penegak hukum tidak sepenuhnya tinggal diam. Kasus yang berakar dari pesugihan biasanya disidik menggunakan pasal-pasal pidana umum yang relevan. Misalnya, jika praktik pesugihan melibatkan penipuan untuk mendapatkan uang, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Selain itu, jika terjadi kekerasan fisik atau perampasan kemerdekaan yang diklaim sebagai bagian dari ritual, pelaku dapat dijerat dengan pasal penganiayaan atau pembunuhan. Hukum dan Pesugihan akan bertemu di titik di mana praktik gaib tersebut menimbulkan dampak fisik atau kerugian material yang dapat dibuktikan secara nyata di hadapan hukum.
Di beberapa daerah, terdapat upaya untuk mengadopsi kearifan lokal. Meskipun bukan hukum formal, tokoh adat dan ulama sering dilibatkan untuk menyelesaikan konflik yang berlatar belakang pesugihan. Pendekatan mediasi ini bertujuan mengembalikan ketertiban sosial, meskipun tidak memberikan sanksi pidana formal bagi terduga pelaku kejahatan gaib.
Pernah ada wacana untuk memasukkan pasal yang mengatur tentang santet ke dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas. Namun, wacana ini selalu menimbulkan pro dan kontra, terutama terkait definisi dan pembuktian praktik supranatural yang rentan terhadap penyalahgunaan dan tuduhan tanpa dasar.
Dalam konteks pelayanan publik, Polri lebih fokus pada upaya preventif. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan tidak mudah percaya pada janji kekayaan instan melalui cara mistis. Edukasi publik adalah cara paling efektif untuk mencegah masyarakat terjebak dalam lingkaran Hukum dan Pesugihan yang merugikan secara finansial dan sosial.
