Bawaslu Bandung Tertibkan 11 Ribu APK yang Mulai Duluan, Tegas Awasi Tahapan Pemilu!

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menunjukkan ketegasan dalam mengawasi tahapan Pemilu 2024. Sebanyak 11 ribu Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang sebelum masa kampanye resmi, berhasil ditertibkan. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk menciptakan pemilu yang adil dan tertib.

Penertiban APK yang Melanggar Aturan

Penertiban APK ini dilakukan setelah Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten Bandung melakukan penyisiran terhadap APK yang melanggar aturan. APK yang ditertibkan antara lain baliho, spanduk, dan bendera partai yang memuat ajakan, citra diri, nomor urut, visi misi, dan ajakan pencoblosan sebelum masa kampanye dimulai.

Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten Bandung berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban APK yang melanggar aturan. Penertiban ini dilakukan secara bertahap dan menyasar berbagai wilayah.

Tujuan Penertiban dan Imbauan Bawaslu

Penertiban APK ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam tahapan pemilu. Bawaslu Kabupaten Bandung mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk mematuhi aturan pemasangan APK. Pemasangan APK hanya diperbolehkan pada masa kampanye dan di lokasi yang telah ditentukan.

Bawaslu Kabupaten Bandung juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi tahapan pemilu. Masyarakat dapat melaporkan kepada Bawaslu jika menemukan pelanggaran pemilu.

Komitmen Bawaslu dalam Mengawasi Pemilu

Bawaslu Kabupaten Bandung berkomitmen untuk mengawasi setiap tahapan pemilu dengan tegas dan adil. Penertiban APK ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bawaslu dalam menciptakan pemilu yang bersih dan demokratis.

Bawaslu Kabupaten Bandung berharap agar seluruh peserta pemilu dan masyarakat dapat bekerja sama untuk menciptakan pemilu yang berkualitas. Dengan demikian, pemilu dapat menghasilkan pemimpin yang amanah dan membawa kemajuan bagi bangsa dan negara.

Bawaslu Kabupaten Bandung juga akan meningkatkan pengawasan terhadap media sosial dan platform daring lainnya untuk mencegah kampanye hitam dan penyebaran hoaks. Masyarakat diimbau untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya. Mari kita bersama-sama sukseskan Pemilu 2024 yang jujur, adil, dan bermartabat. Bawaslu berharap agar seluruh pihak yang terlibat di dalam Pemilu dapat mematuhi peraturan yang berlaku.