Kondisi kebersihan di wilayah Jawa Barat kini sedang berada dalam situasi darurat yang memerlukan perhatian serius dari seluruh lapisan masyarakat. Ibu kota provinsi saat ini sedang mengalami krisis pembuangan limbah rumah tangga yang mengakibatkan wilayah Bandung Terancam mengalami penumpukan kotoran di berbagai sudut jalan protokol hingga ke pemukiman padat penduduk. Penutupan beberapa tempat pembuangan akhir akibat melebihi kapasitas membuat aliran distribusi limbah menjadi terhambat total. Jika tidak segera ditangani dengan kebijakan yang ekstrem, tumpukan plastik dan sisa makanan akan membusuk dan menimbulkan bau menyengat yang mengganggu kesehatan publik serta merusak estetika kota yang dijuluki Paris van Java ini.
Masalah Lautan Sampah yang mulai terlihat di bantaran sungai dan trotoar merupakan dampak dari kurangnya kedisiplinan warga dalam memilah limbah dari sumbernya. Pemerintah daerah telah mengeluarkan peringatan keras bahwa sistem pengangkutan konvensional tidak lagi mampu menampung volume harian yang terus meningkat tajam. Oleh karena itu, edukasi mengenai pengelolaan limbah mandiri harus segera dilakukan secara masif di tingkat RW dan RT. Masyarakat diajak untuk mulai membiasakan diri melakukan pengomposan untuk sampah organik agar beban tempat pembuangan akhir dapat berkurang secara signifikan sebelum terjadi kelumpuhan total pada sistem sanitasi kota yang sangat vital bagi kelangsungan hidup warga urban.
Selain masalah volume, perilaku membuang limbah sembarangan ke aliran sungai juga menjadi penyebab utama banjir saat musim hujan tiba. Kesadaran lingkungan yang rendah dari sebagian oknum masyarakat membuat saluran drainase tersumbat oleh berbagai jenis material yang sulit terurai secara alami. Pemerintah tidak bisa lagi hanya mengandalkan himbauan lisan yang sering kali diabaikan oleh warga yang tidak bertanggung jawab. Diperlukan tindakan hukum yang nyata dan tegas untuk memberikan efek jera bagi siapa pun yang kedapatan mengotori ruang publik demi menjaga kepentingan bersama dan keselamatan lingkungan hidup dari ancaman penyakit menular yang dibawa oleh tumpukan kotoran tersebut.
Pemerintah kota kini menegaskan bahwa setiap Pelanggar Siap-Siap menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat sesuai dengan peraturan daerah yang baru saja disahkan. Tidak ada lagi toleransi bagi mereka yang dengan sengaja membuang bungkusan plastik ke sungai atau lahan kosong milik negara. Tindakan tegas ini diambil karena kondisi Bandung Terancam menjadi kota yang kumuh dan tidak layak huni jika pembiaran terus dilakukan tanpa adanya sanksi yang nyata. Petugas kebersihan dan aparat penegak hukum akan disiagakan di titik-titik rawan pembuangan ilegal untuk melakukan operasi tangkap tangan terhadap warga yang masih membandel merusak kelestarian alam lingkungan sekitar mereka.
