Kasus culik anak yang melibatkan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) menggemparkan warga Bandung. Pelaku yang berinisial AF (19) nekat menculik anak majikannya sendiri yang masih berusia 3 tahun dan meminta tebusan sebesar Rp 50 juta. Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah di kawasan Cikutra, Kota Bandung.
Kejadian bermula ketika AF yang sudah bekerja selama 1,5 tahun di rumah korban saat majikan tidak di rumah, membawa kabur anak majikannya. Setelah berhasil membawa korban, pelaku kemudian menghubungi orang tua korban dan meminta tebusan sebesar Rp 50 juta.
Orang tua korban yang panik segera melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Bandung. Tim Satreskrim Polrestabes Bandung segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
“Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku melakukan culik anak tersebut karena faktor ekonomi.
“Motifnya sementara karena ekonomi,” tambah Kombes Pol Budi Sartono.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak sendiri. Ia dibantu oleh kekasihnya yang berinisial G. Namun, kekasih pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Setelah negosiasi, orang tua korban akhirnya menyetujui permintaan pelaku dan menyerahkan uang tebusan sebesar Rp 3,5 juta. Setelah menerima uang tebusan, pelaku kemudian melepaskan korban dan mengantarkannya kembali ke rumah orang tuanya.
Kasus culik anak ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian. Kapolrestabes Bandung mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih ART.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih ART. Pastikan ART yang dipilih memiliki latar belakang yang jelas dan dapat dipercaya,” imbau Kapolrestabes.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi terus mengembangkan culik anak ini untuk menangkap pelaku lain.