Polisi Ringkus 4 Pemuda Anggota Gengster Pengeroyok di Bandung

Aparat kepolisian dari Polrestabes Bandung berhasil menangkap empat orang pemuda ditangkap yang merupakan anggota kelompok gangster terkait kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan Jalan Cibaduyut, Kota Bandung. Penangkapan keempat pemuda ditangkap yang masing-masing berinisial RK (19 tahun), AG (20 tahun), FR (18 tahun), dan DN (17 tahun) dilakukan di beberapa lokasi berbeda di Kota Bandung pada Rabu malam, 30 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung.

Kejadian pengeroyokan yang melibatkan para pemuda ditangkap ini terjadi pada Selasa malam, 29 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Korban yang diketahui bernama Sandi (22 tahun) mengalami luka-luka akibat serangan fisik yang dilakukan oleh sekelompok pemuda yang diduga merupakan anggota gangster. Berdasarkan keterangan korban dan saksi mata, para pelaku menyerang korban secara tiba-tiba dengan menggunakan tangan kosong dan beberapa benda tumpul. Motif pengeroyokan diduga kuat terkait dengan perselisihan antar kelompok atau aksi unjuk kekuatan gangster.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, melalui Kasat Reskrim, AKBP Mochammad Rifai, membenarkan penangkapan empat pemuda ditangkap tersebut. “Kami telah berhasil mengamankan empat orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus pengeroyokan di Cibaduyut. Keempat pelaku ini teridentifikasi sebagai anggota salah satu kelompok gangster yang meresahkan masyarakat,” ujar AKBP Mochammad Rifai saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Bandung pada Kamis pagi, 1 Mei 2025. Pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan ini.

Dari hasil pemeriksaan awal, keempat pemuda ditangkap mengakui perbuatan mereka dan tergabung dalam sebuah kelompok gangster. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian dan beberapa unit sepeda motor yang digunakan. Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat Kota Bandung untuk tetap tenang dan melaporkan segala bentuk aktivitas gengster yang meresahkan. Polrestabes Bandung berkomitmen untuk memberantas aksi premanisme dan gangster demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga. Penangkapan keempat pemuda ditangkap ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi anggota gangster lainnya dan menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menindak tegas pelaku tindak pidana.